Charles Setuju Pembentukan Komisi Independen Diatur RUU PDP

DPR dan pemerintah harus mengatur terkait kewenangan Komisi Independen tersebut, apakah bisa melakukan penegakan hukum seperti kepolisian.
Jum'at, 10 Juli 2020 19:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris menyetujui pembentukan Komisi Independen ini diatur dalam RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi), mengingat pemerintah menjadi salah satu pihak pemegang data terbesar di Indonesia.

Baca:Lawan Mafia Rapid Test, Pemerintah BUMN Harus Sinergi!

Namun, ia mengatakan, DPR dan pemerintah harus mengatur terkait kewenangan Komisi Independen tersebut, apakah bisa melakukan penegakan hukum seperti kepolisian bila terjadi permasalahan dalam perlindungan data pribadi.

Bagaimana proses penegakan hukum, penegakan hukum tetap dilakukan kepolisian atau komisi independen ini juga bisa melakukan penegakan hukum, misalnya nanti ada penyidik PNS yang bertugas melakukan penyidikan dan seterusnya, kata Charles, Kamis (9/7).

Baca juga :