Landak, Gesuri.id- Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalbar 1 Drs. Cornelis, M.H menghadiri undangan pertunangan putri ke-2 Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Bapak Vinsensius, S.Sos,. MMA di kediamannya, di Dusun Bintang, Desa Pahauman, Kec. Sengah Temila, Kab. Landak, Sabtu (29/7) malam.
Baca;REPDEM Seluruh Indonesia Minta Polri Usut dan Tangkap Rocky Gerung
Kepada awak media Cornelis mengatakan pada kesempatan tersebut dirinya memaparkan tentang bunyi Undang-Undang (UU) ketentuan pasal 1 Tahun 1974 mengenai Dasar-dasar Perkawinan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Saya tadi diminta pihak keluarga dan pastor untuk memberikan pesan moral sekaligus wejangan ke pasangan ini. Ini pekerjaan berat saya bilang, dan ternyata urusan yang begini-begini contohnya tentang catatan kependudukan dan perkawinan, memang diKomisi II DPR RI lah tempatnya, yaitu ada di Kementerian Dalam Negeri, tepatnya itu di Departemen Dalam Negeri, dan Pencatatan Sipil, Ucap Cornelis di Kediamannya di Pontianak kepada Awak media. Rabu,(02/08/2023).