Darmadi: Aturan Gula Rafinasi Berpotensi Timbulkan Polemik

“Permenperin ini memberikan kuota impor gula rafinasi tanpa perlu ada landasan kontrak antara pabrik gula dan pembeli industri".
Minggu, 23 Mei 2021 09:20 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula Industri Dalam Rangka pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional, berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap dunia industri gula nasional.

Baca:Terhadap Palestina, Sikap Jokowi Lebih Genuine Dari Erdogan

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, kebijakan ini akan membawa dampak kenaikan harga gula rafinasi karena kenaikan harga transport dan berpotensi mematikan daya saing industri makanan dan minuman (mamin). Ia juga melihat adanya kebijakan yang diskriminatif bagi kepentingan perusahaan tertentu. Selain itu, regulasi tersebut juga dianggap berpotensi menciptakan adanya rembesan gula rafinasi.

Permenperin ini memberikan kuota impor gula rafinasi tanpa perlu ada landasan kontrak antara pabrik gula dan pembeli industri. Ini memberikan diskresi yang luar biasa bagi Kemenperin, terangnya dalam keterangan pers, Senin (17/5).

Baca juga :