Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis: MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK

Todung Mulya Lubis, mengatakan, wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada  di bawah titik nadir terendah. Kepercayaan publik  menipis.
Selasa, 07 November 2023 07:08 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada di bawah titik nadir terendah. Kepercayaan publik menipis.

Menurut Todung, masyarakat menanti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik hakim MK.

Putusan besok (Selasa, 6/11) jadi ujian MKMK adalah memulihkan trust pada MK. Apakah MKMK berani mengeluarkan keputusan yg bisa mengembalikan kepercayaan terhadap MK, kata Todung Mulya Lubis di Konferensi Pers dan Diskusi berjudul Menanti Putusan MKMK yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2023.

Menurut Todung, untuk bisa mengembalikan wibawa MK maka MKMK bisa memutuskan bahwa Ketua MK diberhentikan dengan tidak hormat.

Kalau MKMK mau lebih berani lagi maka bisa saja 3 hakim MK diberhentikan. Kalau Mau lebih berani lagi maka bisa juga 5 hakim MK diberhentikan dan diganti, kata Todung.

Baca juga :