Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani menegaskan peliburan sekolah dan tempat kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyusul penetapan darurat bencana nasional terkait dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sesuai dengan UU No. 6/2018, Presiden meminta seluruh komponen bangsa untuk melakukan pembatasan kegiatan.
Baca:Tak Usah Takut Kafir, VaksinCoronaMilik Israel Bisa Dibeli
Hal ini, menurut Dewi Aryani, selaras dengan penjabaran istilah pembatasan sosial atausocial distancing.