Dewi Tegaskan Pembatasan Sosial Sesuai UU yang Berlaku

Sesuai dengan UU No. 6/2018, Presiden meminta seluruh komponen bangsa untuk melakukan pembatasan kegiatan.
Senin, 16 Maret 2020 10:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani menegaskan peliburan sekolah dan tempat kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyusul penetapan darurat bencana nasional terkait dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sesuai dengan UU No. 6/2018, Presiden meminta seluruh komponen bangsa untuk melakukan pembatasan kegiatan.

Baca:Tak Usah Takut Kafir, VaksinCoronaMilik Israel Bisa Dibeli

Hal ini, menurut Dewi Aryani, selaras dengan penjabaran istilah pembatasan sosial atausocial distancing.

Baca juga :