Di Tahun 2019, Jokowi akan Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan 

Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiunan pokok PNS rata-rata sekitar 5 persen.
Kamis, 16 Agustus 2018 17:07 WIB Jurnalis - Abdullah Gunawan

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo memberikan kado spesial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Pada tahun 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiunan pokok PNS rata-rata sekitar 5 persen.

Baca:Sidang Paripurna, Jokowi Ingin Palestina Merdeka

Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen, ujar Jokowi, Kamis (16/8).

Dijelaskan Jokowi, kebijakan itu bertujuan agar kesejahteraan PNS makin baik, sehingga PNS makin termotivasi dan kualitas birokrasi semakin profesional dan bersih.

Ia berkaca pada peringkat Indonesia di Government Effectiveness Index yang naik dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016, atau naik 17 peringkat.

Selain itu, berbagai reformasi birokrasi pun sudah dilakukan pemerintah melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.

Baca juga :