Djarot: PPHN Diakomodasi Lewat UU, Bukan Amandemen UUD

Menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amendemen. Bentuk hukumnya cukup dengan UU.
Kamis, 14 April 2022 21:06 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat mengatakan tim perumus sudah menyepakati Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan diakomodasi lewat undang-undang saja tanpa melalui amandemen UUD 1945.

BacaMasinton Pasaribu Nilai Luhut Binsar Reinkarnasi Soeharto

Rabu kemarin kami sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi MPR, termasuk DPD, dan disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amendemen. Jadi bentuk hukumnya (PPHN) cukup dengan UU, ujar Djarot di Sekolah Partai PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (10/4).

Menurut Djarot, tim perumus dari semua fraksi sependapat bahwa menghidupkan PPHN lewat amandemen terlalu berisiko karena berpotensi membuka kotak pandora.

Baca juga :