Dorong Penguatan Regulasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual sebagai Agunan

Andreas menilai, dengan memperkuat regulasi di tingkat undang-undang, Indonesia bisa mendorong monetisasi kekayaan intelektual
Jum'at, 29 Agustus 2025 09:24 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mendorong adanya regulasi yang lebih kuat dalam mengatur pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen ekonomi, termasuk sebagai agunan perbankan.

Hal itu ia sampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Soal sertifikasi yang bisa diagunkan, ini kami tadi mendorong supaya kekayaan intelektual itu bisa memperoleh sertifikasi dan bisa diagunkan. Tapi ini perlu kekuatan hukum lebih dengan derajat yang lebih tinggi di undang-undang. Kalau hanya dari peraturan OJK, jangan sampai kemudian bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bisa diberlakukan, ujar Andreas dilansir dari Parlementaria, Rabu (27/8/2025).

Ia menegaskan, agar pemanfaatan KI sebagai agunan dapat berjalan efektif, dasar hukumnya harus dituangkan dalam undang-undang, bukan hanya aturan turunan. Sehingga tadi kami mendorong supaya itu dibuat di dalam undang-undang terkait, tambahnya.

Sebelumnya, wacana kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Namun, implementasinya masih terkendala karena belum ada kepastian hukum yang jelas mengenai mekanisme sertifikasi dan valuasi KI sebagai aset yang sah untuk diagunkan di lembaga keuangan.

Baca juga :