DPR Ketok Palu, Revisi UU MD3 dan UU KPK

Persetujuan itu diberikan perwakilan 10 fraksi di DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
Kamis, 05 September 2019 15:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Rapat paripurna DPR menyetujui dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Persetujuan itu diberikan perwakilan 10 fraksi di DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.

Baca:Penerapan Revisi UUMD3Belum Tuntas Dijalankan

Apakah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi tentang MD3 dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI, tanya Utut kepada sidang dewan saat memimpin Rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Kamis (5/9).

Seluruh anggota dewan yang hadir pun menjawab setuju. Persetujuan juga disampaikan fraksi-fraksi terhadap revisi UU tentang KPK.

Baca juga :