Jakarta, Gesuri.id - DPR RI menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda pembahasan, salah satunya terkait pengambilan keputusan persetujuan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu dan Anak (KIA) sebagai usul inisiatif DPR.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki kualitas tumbuh kembang yang baik sehingga dapat menjadi sumber daya manusia (SDM) unggul.
Baca:PuanAjak Jadikan Haganas Sebagai Momentum Perbaikan Gizi
Dalam RUU KIA, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama enam bulan. DPR juga menginisiasi cuti (bagi) ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan, kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/6).