Jakarta, Gesuri.id - DPRD DIY tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Regulasi baru ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi beragam ancaman bencana di DIY.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menuturkan, DIY merupakan daerah dengan potensi bencana yang berlapis. Tercatat ada 14 jenis ancaman, mulai dari erupsi Gunung Merapi, potensi gempa dari sesar aktif, ancaman megathrust di pantai selatan, hingga bencana hidrometeorologi seperti angin kencang dan cuaca ekstrem.
DIY sudah memiliki Perda No.13/2015 tentang Penanggulangan Bencana. Namun kali ini kami merancang Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Bedanya, aturan ini menekankan tanggung jawab Pemda tidak hanya dalam mitigasi, tetapi juga edukasi, dukungan sarana prasarana, serta keterlibatan swasta dan masyarakat, katanya, Minggu (28/9).
Baca:GanjarDukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo