DPRD DKI: Kenaikan Biaya Balik Nama Tinggal Tunggu Waktu

Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan rampung tahun ini.
Senin, 15 Juli 2019 21:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan rampung pada 2019.

Targetnya, selesai tahun ini (revisi perda, red), kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, saat ditemui usai rapat pembahasan, Senin (15/7).

Baca:Inilah Sektor Investasi yang Mendapat InsentifPajakJokowi

Merry, yang menjadi pimpinan rapat, menjelaskan, DPRD dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sebagai pengusul, masih menunggu tanggapan dari beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Pertahanan.

Pasalnya saat rapat berlangsung, perwakilan dari Kementerian Pertahanan belum dapat menentukan sikap resminya terhadap rencana kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen jadi 12,5 persen.

Baca juga :