DPRD Kota Banjarmasin Siap Lanjutkan Raperda ini

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi izin tempat minuman beralkohol yang ditunda pengesahannya menjadi Perda.
Sabtu, 05 Oktober 2019 12:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Banjarmasin, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin yang baru ditetapkan Suyato mengungkapkan, pihaknya akan membahas kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi izin tempat minuman beralkohol yang ditunda pengesahannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda dari revisi Perda nomor 17 tahun 2012 tersebut batal disahkan pada rapat paripurna dewan tertanggal 24 Agustus 2019, atas permintaan dari pemerintah kota untuk ditunda.

Baca:Sah! Mama Emi Jadi KetuaDPRDNTT

Rapat paripurna tersebut pada periode anggota DPRD Kota Banjarmasin 2014-2019, di mana anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024 baru dilantik pada 9 September 2019.

Menang Raperda ini warisan dari DPRD sebelumnya, tentunya harus jelas ini kelanjutannya bagaimana sekarang, nanti kita bahas bersama pemerintah kota, papar politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga :