Surabaya, Gesuri.id - Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong 63 Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 2022.
Perubahan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan, ada banyak kelebihan dan keuntungan jika Puskesmas menjadi BLUD. Sama seperti yang dilakukan rumah sakit yang sudah lama menjadi BLUD.
Baca:Pemberantasan Narkoba, Sofyan Puji Keberanian Rektor USU