Kulon Progo, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengupayakan kekosongan jabatan wakil bupati setempat sudah terisi sebelum 9 Maret 2020, supaya tidak mengganggu percepatan pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut,
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan Panitia Khusus tentang Pengisian Wakil Bupati Kulon Progo sudah bekerja membuat tata tertib dan aturan pemilihan wakil bupati hasil rekomendasi dari partai pengusung.
Baca:Delapan CawabupKulon ProgoSiap Ikut Penjaringan
Masa kerja pansus memang hanya tiga bulan dan tidak bisa diperpanjang karena sudah tertuang dalam tatib DPRD. Dari 9 Desember 2019 hingga 9 Maret 2020. Kami berupaya sebelum 9 Maret, kami sudah menetapkan wakil bupati terpilih, kata Akhid.