DPRD Provinsi Babel Segera Panggil Dua Bupati

Hal ini untuk menyelesaikan pro-kontra masyarakat dalam penghapusan zonasi tambang di pesisir pantai di dua kabupaten.
Selasa, 27 Agustus 2019 15:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Pangkalpinang, Gesuri.id - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera memanggil Bupati Bangka Barat dan Belitung Timur untuk menyelesaikan pro-kontra masyarakat dalam penghapusan zonasi tambang di pesisir pantai di dua kabupaten itu.

Kita akan menanyakan langsung kepada bupati perihal penolakan penghapusan zonasi tambang di pesisir pantai, kata Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya saat menerima puluhan nelayan dan Astrada Bangka Barat di Pangkalpinang, Selasa (27/8).

Baca:Basarnas Didesak Buka Kantor di Pulau Masalembu

Ia mengatakan saat ini DPRD bersama Pemprov Kepulauan Babel sedang berupaya mempercepat pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang telah dibahas selama empat tahun terakhir.

Salah satu poin Raperda RZWP3K tersebut terdapat menghapus zonasi tambang di pesisir pantai. Hal ini yang ditolak masyarakat nelayan serta penambang karena bijih timah masih menjadi andalan mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Baca juga :