Jakarta, Gesuri.id - Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana meminta negara memperketat pengawasan terhadap sumber dan aliran dana dalam industri pinjaman daring atau pindar.
Elvi mendukung pernyataan Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly, bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung harus mencermati serta menelusuri sumber dan aliran dana dalam industri pindar, khususnya apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan yang tidak wajar atau mencurigakan.
Elvi mengatakan pengawasan tersebut semakin penting seiring meningkatnya keterlibatan lender dari luar negeri dalam industri pindar. Berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun, atau tumbuh signifikan sebesar 34,18 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Negara harus memastikan sumber dana yang masuk ke industri pindar benar-benar bersih. Jangan sampai industri pindar justru menjadi ruang untuk memasukkan, menyamarkan, atau memutar dana yang berasal dari tindak pidana, pencucian uang, ataupun transaksi mencurigakan lainnya, ujar Elvi, Senin (17/8/2026).
Menurut Elvi, pertumbuhan pendanaan dari luar negeri merupakan perkembangan yang perlu diapresiasi sepanjang berlangsung dalam kerangka tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Namun, pertumbuhan tersebut sekaligus menghadirkan tantangan pengawasan karena melibatkan arus dana lintas negara.