Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempersoalkan pelayanan kesehatan yang perlu ditingkatkan seiring dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, semua pihak telah sepakat bahwa kesehatan merupakan hak rakyat Indonesia yang harus dipenuhi dan dijamin oleh negara, mengacu pada Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca:Ribka Nilai Menkes Beri Informasi yang Keliru ke Presiden
Dua aturan tersebut harus dijaga betul, dan ini tidak bisa diselesaikan oleh BPJS Kesehatan sendiri karena persoalannya sangat kompleks untuk transformasi pelayanan kesehatan kita yang terfragmentasi, menuju pada universal recovery, ujar Edy di Jakarta beberapa waktu lalu