Eko: Pemda DIY Wajib Beri Alokasi Anggaran Bagi Setiap  Kelurahan dan Kelurahan

Perda P3MKK ini di pasal 18 mewajibkan Pemda DIY memberikan alokasi anggaran secara adil dan merata untuk kalurahan dan kelurahan.
Kamis, 21 Maret 2024 20:24 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah daerah DIY menetapkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan pada 8 Maret 2024.

Berdasarkan Perda P3MKK ini mulai tahun 2025, pemda DIY wajib alokasikan dana fasilitasi pemajuan pembangunan bagi seluruh kalurahan dan kelurahan di DIY

BaCa:GanjarPranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Perda P3MKK ini di pasal 18 mewajibkan Pemda DIY memberikan alokasi anggaran secara adil dan merata untuk kalurahan dan kelurahan di seluruh DIY, berapa besarnya alokasi dananya? Di dalam Perda ini tak disebutkan eksplisit tapi kita perjuangkan minimal Rp 1 miliar tiap kelurahan dan kalurahan di Kota Yogyakarta, Gunungkidul, Sleman, Bantul dan Kulonprogo, Kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto kepada wartawan, Rabu (20/3).

Baca juga :