Ekonomi Sulit! Nyoman Parta Minta Pemerintah Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

Kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Jum'at, 08 Mei 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Bali I, I Nyoman Parta, meminta pemerintah meninjau kembali rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Politisi dari PDI Perjuangan itu menilai daya beli masyarakat masih lemah akibat dampak berkepanjangan dari pandemi COVID-19. Karena itu, ia menegaskansembako seharusnya tidak dimasukkan sebagai objek PPN.

Situasi ekonomi sedang sangat sulit, dan daya beli juga menurun. Jangan masukkan sembako sebagai objek PPN, ujar Parta dikutip Jumat (8/5/2026).

Ia berpandangan, kebijakan tersebut berpotensi kontraproduktif dengan langkah pemerintah sebelumnya yang justru memberikan berbagai insentif, termasuk penghapusan pajak untuk barang tertentu dan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Menurut Parta, jika PPN dikenakan dengan tarif signifikan, misalnya 12 persen, maka harga kebutuhan pokok akan ikut naik. Ia mencontohkan, harga beras yang semula Rp10.000 per kilogram bisa meningkat menjadi Rp11.200.

Baca juga :