Fraksi PDI Perjuangan Buol Tegaskan Tolak Ranperda Larangan Miras Jadi Perda

Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang merupakan inisiatif DPRD periode sebelumnya tidak sepantasnya dilanjutkan.
Jum'at, 02 Oktober 2026 12:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id-Anggota DPRD Buol dari Fraksi PDI Perjuangan, Arista, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menegaskan penolakan fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah mengkaji secara mendalam, kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak dengan tegas Ranperda tersebut untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah, ucap Arista dikutip Jumat (2/10/2026).

Srikandi PDI Perjuangan tersebut menilai Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang merupakan inisiatif DPRD periode sebelumnya tidak sepantasnya dilanjutkan menjadi perda.

Arista menyebut terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda tersebut. Alasan pertama berkaitan dengan aspek sosiologis dan religi masyarakat Kabupaten Buol.

Secara filosofis dan sosiologis, Ranperda tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat Buol yang religius, beradat, dan berbudaya. Menurut Arista, aturan yang hanya mengatur pengendalian pada hakikatnya dapat membuka ruang legalisasi peredaran minuman keras dengan dalih pengawasan.

Baca juga :