Fraksi PDI Perjuangan: Pembangunan Alun-Alun Malang Sudah Masuk RPJMD, Telah Ditetapkan Lewat Perda

"Jika seluruh keputusan yang sudah disepakati kembali diperdebatkan, maka pelaksanaan pemerintahan dapat terhambat."
Sabtu, 30 Mei 2026 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Imam Supii, menilai perbedaan pandangan terkait rencana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi.

Perbedaan sikap politik adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Fraksi PDI Perjuangan tidak dalam kapasitas menanggapi setiap perbedaan pandangan, terlebih jika substansinya terus diulang, ujar Imam, Sabtu (30/5/2026).

Imam menegaskan penentuan lokasi pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif. Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui maupun menolak lokasi pembangunan tersebut.

Penentuan titik lokasi pembangunan merupakan ranah eksekutif. DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, katanya.

Ia juga mempertanyakan urgensi permintaan kajian ulang terhadap proyek yang disebutnya telah menjadi bagian dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 20252030 yang telah disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Baca juga :