Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Status RSUD Dua Jalur

Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan penjelasan Bupati Rejang Lebong.
Rabu, 13 November 2019 09:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Rejang Lebong, Gesuri.id - Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mempertanyakan status RSUD Dua Jalur yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang yang pembangunannya dibiayai pemerintah daerah setempat.

Sejumlah fraksi yang mempertanyakan legalitas RSUD Dua Jalur tersebut terungkap dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD Kabupaten Rejang Lebong 2020, di Gedung DPRD Rejang Lebong di antaranya disampaikan empat dari tujuh fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, Fraksi Amanat Keadilan Nasional (AKN), Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani GKN).

Baca:Ganjar Minta Kemenkes Gunakan Produk Dalam Negeri

Kami Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan penjelasan dari saudara Bupati agar dapat segera menyelesaikan perizinan RSUD Dua Jalur secara legal dari Pemkab Kepahiang, mengingat Gedung RSUD Curup akan dihibahkan kepada Universitas Pat Petulai, kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Destiansyah.

Dia menambahkan, selain mempertanyakan perizinan dan status RSUD Dua Jalur, pihaknya juga akan menolak penganggaran pembangunan lanjutan RSUD Dua Jalur jika belum ada perizinan resmi diterbitkan oleh Pemkab Kepahiang.

Baca juga :