Ganjar Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda

Pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022.
Kamis, 08 September 2022 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengajak masyarakat memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, serta BBNKB II, baik dalam maupun luar provinsi.

Pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022, kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Rabu (7/9).

Melalui program tersebut, dia berharap seluruh pajak kendaraan bermotor dapat dibayar, apalagi masyarakat yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini sekarang.

Baca:Gibran Komitmen Kendalikan Angka Kemiskinan di Surakarta

Baca juga :