Ganjar Tetapkan Jateng Status Tanggap Darurat Corona

Status tanggap darurat bencana virus corona jenis baru (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah tertanggal 27 Maret 2020.
Sabtu, 28 Maret 2020 13:56 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan status tanggap darurat bencana virus corona jenis baru (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah tertanggal 27 Maret 2020 seperti yang tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020.

Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi atau tertular COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah perlu menetapkan status tanggap darurat bencana yang mulai berlaku Jumat (27/3) 2020, katanya di Semarang, Sabtu (28/3).

Baca:GanjarSebut Pemudik Masuk Kategori ODP

Ia menjelaskan bahwa pertimbangan pihaknya dalam penetapan status tanggap darurat bencana adalah karena wabah COVID-19 yang telah melanda Indonesia, termasuk Provinsi Jateng, telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi/tertular, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional/daerah.

Baca juga :