Ganjar Tetapkan UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kamis, 21 November 2019 16:04 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah. Dari 35 Kabupaten/Kota, UMK tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp2.715.000, dan terendah Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000.

Ganjar menegaskan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen, ujar Ganjar saat konferensi pers di rumah dinas gubernur (Puri Gedeh) Kota Semarang, Rabu (20/11).

Ganjar menekankan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

Baca juga :