Gilang Dhielafararez: Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Karawang Tetap Harus Diadili

Dalam UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan.
Sabtu, 12 Juli 2025 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyoroti kasus dugaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi di Karawang, Jawa Barat, yang kemudian dimediasi untuk berdamai dengan dinikahi oleh pelaku walau akhirnya langsung diceraikan. Ia juga mengecam langkah aparat kepolisian yang memfasilitasi mediasi perdamaian karena kasus kekerasan seksual kini wajib diproses hukum.

Dalam UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Sekalipun ada perdamaian, aparat penegak hukum tetap wajib memproses hukum pelaku, kata Gilang Dhielafararez, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (8/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan guru ngaji berinisial J yang juga merupakan paman korban pada awal April lalu.

Sayangnya saat pelaku digelandang ke Polsek Majalaya, pihak kepolisian justru memediasi kasus tersebut dan menyarankan perdamaian. Kesepakatan damai itu berisi pernyataan pelaku untuk bersedia menikahi korban dan keduanya tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Selang satu hari dinikahkan, korban langsung diceraikan dan pelaku masih menjalankan aktivis sebagai seorang guru ngaji seperti biasa. Pada Mei 2025, tim kuasa hukum korban sudah melaporkan lagi kasus ini ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Karawang. Namun laporan tidak bisa diproses karena sebelumnya ada surat pernyataan damai.

Baca juga :