Giri Ramanda Kiemas: Keputusan MK Soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan di Setiap Dapil Harus Dijalankan

"Keputusan MK ini harus diikuti karena ini putusan yang positif menjamin keterwakilan perempuan di tiap dapil," kata Giri.
Minggu, 31 Mei 2026 22:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mengingatkan seluruh partai politik (parpol) untuk segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Giri mengatakan, putusan MK tersebut adalah langkah positif yang wajib diikuti oleh semua peserta pemilu demi menjamin pemerataan keterwakilan perempuan.

Keputusan MK ini harus diikuti karena ini putusan yang positif menjamin keterwakilan perempuan di tiap dapil, kata Giri, dikutip Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan, putusan MK ini menutup celah bagi parpol untuk mengakali pemenuhan kuota.

Syarat 30 persen, kata Giri, kini tidak bisa lagi hanya diakumulasikan di tingkat kabupaten atau kota secara keseluruhan, melainkan wajib terpenuhi secara spesifik di masing-masing dapil.

Baca juga :