Guntur Wahono Siap Kawal Aspirasi Guru Soal Periodisasi Kepala Sekolah

Ketentuan mengenai masa jabatan kepala sekolah tidak cukup dilihat dari sisi administratif.
Rabu, 30 September 2026 19:16 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Blitar, Gesuri.id - PGRI Kabupaten Blitar menyoroti penerapan regulasi periodisasi kepala sekolah yang dinilai perlu mempertimbangkan kesiapan sekolah dan sumber daya manusia di daerah.

Persoalan tersebut disampaikan dalam forum sosialisasi pendidikan bersama Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur Guntur Wahono di Feeling Caffe, Kecamatan Talun, Rabu (30/9/2026).

Sekretaris PGRI Kabupaten Blitar Sudarno mengatakan, ketentuan mengenai masa jabatan kepala sekolah tidak cukup dilihat dari sisi administratif. Implementasinya juga perlu memperhatikan kesiapan calon pengganti serta kesinambungan pengelolaan sekolah.

Dalam ketentuan yang dibahas, kepala sekolah yang telah menjalankan tugas selama dua periode atau delapan tahun harus kembali menjadi guru. Di sisi lain, proses menyiapkan calon kepala sekolah baru membutuhkan sejumlah tahapan dan waktu.

Menurut Sudarno, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode masih memiliki pengalaman dan kapasitas untuk menjalankan tugas pendidikan.

Baca juga :