Guru Honorer Lulus PG Diakomodasi, Putra: Jangan Ditunda

Putra meminta Mendagri menegur kepala daerah yang menganaktirikan guru honorer lulus PG yang formasinya dari Kemendikbudristek.
Senin, 28 Maret 2022 17:56 WIB Jurnalis - Manda Firmansyah

Jakarta, Gesuri.id Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempersiapkan regulasi baru untuk mengakomodasi guru honorer yang lulus passing grade (PG), tetapi tanpa formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021. Tercatat ada 487.814 guru honorer yang lulus PG dengan formasi PPPK ataupun tidak. Rinciannya, sebanyak 293.860 guru honorer lulus formasi PPPK tahap 1 dan 2. Sebanyak 193.954 guru honorer lulus PG tanpa formasi.

Baca :Putra Nababan: Memulai Usaha Harus dari Hati

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mengatakan, formasi PPPK 2021 memang sangat tergantung dengan pengajuan dari pemerintah daerah (Pemda). Ia meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyiapkan skema dalam mengakomodasi guru honorer yang lulus PG.

Kami ini di DPR (Komisi X) banyak ditelpon anggota (DPR dari) Komisi lainnya. Yang PPPK ini selalu breaking news di tempat mereka masing-masing dan kami ini sering ditanyai anggota DPR (lainnya) juga. Ini bagaimana jalan keluarnya?, ucapnya dalam rapat dengar pendapat (RPD) Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (28/3).

Baca juga :