Gus Falah: Cerminkan Pancasila, Regulasi Tegas Terhadap LGBT Sangat Mungkin di Indonesia ‎

‎Menurut Gus Falah, secara konstitusional pembentukan regulasi semacam itu memiliki landasan yang kuat.
Minggu, 28 Juni 2026 18:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menyatakan bahwa regulasi yang memuat sanksi hukum terhadap tindakan mengampanyekan atau memfasilitasi praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sangat mungkin dibuat dan diterapkan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan politisi yang akrab disapa Gus Falah itu, sebagai tanggapan atas desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah dan DPR membentuk regulasi yang lebih tegas terhadap tindakan yang mengampanyekan maupun memfasilitasi praktik LGBT.

Menurut Gus Falah, secara konstitusional pembentukan regulasi semacam itu memiliki landasan yang kuat karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Dengan demikian, seluruh sistem hukum nasional wajib berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila menjadi landasan utama dalam pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, hukum nasional harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, ujar Gus Falah, Sabtu (27/6/2026)

Ia menjelaskan bahwa Pancasila merupakan ideologi bangsa yang digali dari akar budaya Indonesia, yang mengandung nilai-nilai luhur, termasuk nilai agama, moral, dan adat istiadat. Oleh sebab itu, menurutnya, norma-norma yang berkembang dalam masyarakat, termasuk norma agama, patut menjadi salah satu rujukan dalam pembentukan kebijakan hukum nasional.

Gus Falah menilai penolakan terhadap praktik LGBT merupakan salah satu pandangan yang berkembang dalam norma keagamaan yang dianut masyarakat Indonesia. Karena itu, ia berpandangan bahwa pengaturan hukum mengenai tindakan yang mengampanyekan maupun memfasilitasi praktik LGBT merupakan sesuatu yang wajar untuk dibahas dalam kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan.

Peraturan hukum di Indonesia sudah semestinya memuat norma-norma yang hidup dalam masyarakat sebagai pengejawantahan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, regulasi mengenai kampanye maupun fasilitasi praktik LGBT sangat mungkin dibentuk sepanjang mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berlandaskan konstitusi, kata Gus Falah.

Ia menegaskan bahwa setiap pembentukan regulasi harus tetap dilakukan melalui mekanisme legislasi yang sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan prinsip-prinsip negara hukum.

Menurut Gus Falah, diskursus mengenai pengaturan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka menjaga nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercermin dalam Pancasila dan konstitusi Indonesia.


Baca juga :