Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), mendesak jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bergerak cepat dan profesional mengusut tuntas insiden teror serta penganiayaan yang dialami oleh Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda.
Hafidz menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/10/2026) malam. Insiden kekerasan ini memicu keprihatinan mendalam terkait ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan keselamatan aktivis mahasiswa.
Segala bentuk tindakan kekerasan, teror, maupun intimidasi terhadap mahasiswa, terlebih yang aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat seperti aktivis BEM UI ini tak bisa diterima dalam negara hukum yang demokratis, ujar Gus Falah dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan Kepolisian harus segera mengusut tuntas, menangkap para pelaku, dan mengungkap motif di balik aksi teror tersebut.
Dari aspek penegakan hukum, Gus Falah mengingatkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.