Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah, mendesak Polri segera meningkatkan status perkara dugaan pemalsuan dan peredaran 400.000 dolar Singapura (SGD) dengan menetapkan tersangka.
Ia menilai penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti yang dapat menjadi dasar untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kalau sudah ada terlapor, ada saksi dan buktielektronik, pengakuan, itu sudah lebih dari cukup untuk meningkatkan status hukum kasus ini, kata Gus Falah, dikutip Rabu (9/9/2026).
Gus Falah menilai penyidik tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian Singapura untuk menentukan status hukum para terlapor. Menurutnya, bukti tambahan dari Singapura dapat tetap dikumpulkan tanpa harus menunda peningkatan status hukum perkara.
Ia menegaskan, KUHP baru telah mengatur ketentuan pidana terkait pemalsuan mata uang asing. Pasal 374 mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pemalsu mata uang asing.