Gus Falah Dorong Kementerian HAM Edukasi Publik Soal Jaminan HAM Dalam RUU KUHAP

Menurut politisi yang akrab disapa Gus Falah itu, Kementerian HAM bisa menggunakan infrastruktur yang ada.
Kamis, 25 September 2025 16:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menyatakan pendapatnya mengenai upaya Kementerian HAM melakukan edukasi publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut politisi yang akrab disapa Gus Falah itu, Kementerian HAM bisa menggunakan infrastruktur yang ada, yakni 20 Kantor Wilayah Kementerian HAM untuk melakukan edukasi publik guna menjelaskan jaminan HAM dalam RUU KUHAP.

Hal itu dijelaskan Gus Falah dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Gedung DPR-RI Senayan, Senin (22/9/2025).

Program Desa Sadar HAM, khan juga sudah ada dan bisa dimanfaatkan. Artinya, kampanye yang terus menerus secara berkelanjutan, akan lebih efektif, ungkap Gus Falah.

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, Kementerian HAM juga harus mempercepat proses penyusunan Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca juga :