Gus Falah Dukung Polri Tetapkan Listyo Sigit Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Penyadapan ini merupakan penyalahgunaan kewenangan dengan motif tertentu.
Rabu, 04 November 2026 16:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menyatakan dukungannya kepada Polri yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Gus Falah menegaskan, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan penindakan tanpa pandang bulu di internal kepolisian, kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Penyadapan ini merupakan penyalahgunaan kewenangan dengan motif tertentu. Kami mendukung Kapolri mengungkap motif penyadapan ilegal ini, mengingat sasaran sadapan sangat masif dan sistematis, sehingga pasti punya tujuan atau motif tertentu, tegas Gus Falah, Rabu (4/11/2026).

Gus Falah menegaskan penyadapan ilegal ini membahayakan negara, karena menunjukkan perilaku insubordinasi atau ketidakpatuhan terhadap struktur kekuasaan yang ada.

Penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, tokoh ormas, maupun LSM, ini harus ditindaklanjuti secara serius. Tidak boleh terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan, apalagi merongong Presiden yang sah secara konstitusuonal, tegas Gus Falah.

Baca juga :