Gus Falah Minta Kejaksaan Memohonkan Pembubaran Korporasi Pembakar Hutan

Gus Falah: Kami minta Kejaksaan memohonkan ke pengadilan pembubaran korporasi yang terlibat karhutla sehingga ini menjadi efek jera.
Senin, 07 September 2026 16:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia tidak berdiri sendiri. Menurutnya, ada keterlibatan korporasi didalamnya.

Maka, menurut Gus Falah, sesuai UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) di pasal 146, Kejaksaan bisa memohonkan pembubaran PT melalui pengadilan, apabila PT atau korporasi terbukti melanggar undang- undang dan kepentingan umum.

Jadi selain proses penindakan pidana yang dilakukan oleh Polri, kami minta Kejaksaan memohonkan ke pengadilan pembubaran korporasi yang terlibat karhutla sehingga ini menjadi efek jera bagi para pelaku, tegas Gus Falah, Senin (7/9/2026).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu juga melanjutkan, banyak UU yang dilanggar dan kepentingan umum yang terganggu akibat karhutla itu. Karena itu, pembubaran korporasi yang terbukti membakar hutan dan lahan bisa dilakukan, karena regulasi memberikan ruang untuk itu.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kini melakukan pemeriksaan intensif terhadap 42 perusahaan yang diduga jadi dalang pembakaran lahan di wilayah Sumatra danKalimantan.

Baca juga :