Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan, soal kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menerima laporan dan pengaduan dugaan tindak pindana atau proses pro justitia, sudah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Politisi yang akrab disapa Gus Falah ini menyatakan, dalam KUHAP baru, persoalan terkait berlarut-larutnya laporan pidana sudah diatur dalam klausul soal mekanisme pemeriksaan.
Proses pemeriksaan yang harus terbuka melalui CCTV, posisi advokat dalam proses pendampingan baik sebagai saksi maupun tersangka, telah diatur dengan sangat fair dan adil dalam KUHAP baru, papar Gus Falah, Senin (25/5/2026).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu melanjutkan, kontrol terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri juga diatur dalam KUHAP. Hal itu tampak dari disediakannya ruang bagi keberatan pihak pelapor atau terlapor. Penyelesaian pidana yang bisa dilakukan secara musyawarah juga diatur dalam KUHAP baru.
Gus Falah menyatakan, persoalan perihal penyidikan dan penyelidikan inilah yang kerap mewarnai dinamika publik terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Gus Falah menegaskan, revisi UU Polri seharusnya berpedoman pada KUHAP baru, termasuk klausul tentang fungsi Polri dalam proses pro justitia.
Agar harapan publik soal keadilan dan kepastian hukum dalam tugas memproses laporan dan pengaduan dugaan tindak pidana dapat berjalan secara sempurna, maka Revisi UU Polri harus inheren dengan KUHAP, sehingga tidak ada potensi tumpang tindih dalam hal kewenangan Polri dalam proses pro justitia, pungkas Gus Falah.