‎Gus Falah Usulkan Kerja Sama Internasional Diatur Dalam RUU Narkotika

Gus Falah mengatakan selama ini sinergi dengan negara lain hanya diatur sebatas MoU (Memorandum of Understanding). 
Selasa, 07 April 2026 20:02 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengusulkan agar kerja sama internasional dalam pemberantasan narkotika dimasukkan ke dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

Gus Falah mengatakan, selama ini sinergi dengan negara lain hanya diatur sebatas MoU (Memorandum of Understanding).

Hal itu dikatakan Gus Falah dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan KA BNN, Dir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktur Reserse Narkoba Polda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Maka apakah diperlukan pengaturan dalam Revisi UU tentang Narkotika dan Psikotropika tentang wewenang kerja sama internasional ini?, ujar Gus Falah.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu melanjutkan, bila kerja sama internasional diatur dalam revisi UU tersebut, maka akan membuahkan hasil yang lebih baik dalam pemberantasan narkoba.

Para penjahat narkoba yang belum tertangkap di luar negeri pun akan cepat tertangkap, ujar Gus Falah.

Interpol pun akan bekerja lebih tepat sasaran, bila RUU ini mengatur tentang sinergi internasional, pungkasnya.

Baca juga :