Gus Ipin ke KPK Lapor Harta Kekayaan Pejabat Negara

Itu dilakukan sebagai pejabat negara yang taat hukum.
Rabu, 10 Juli 2019 23:05 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat di Jatim. Sebagai pejabat negara yang taat hukum, Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin pun memenuhi panggilan untuk dilakukan klarifikasi.

Selain Bupati Trenggalek, jadwal klarifikasi yang dilakukan, Rabu (10/7), juga ada tiga kepala daerah lain, yakni Bupati Banyuwangi Azwar Anas, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan Bupati Jember Faida.

Pemeriksaan dilakukan KPK di ruang Brawijaya lantai dua Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya. Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin usai menjalani pemeriksaan mengatakan, bahwa hal-hal yang ditanyakan oleh KPK adalah wajar-wajar saja yakni seputar jumlah harta kekayaan dan cara memperolehnya.

Secara umum saya terakhir melaporkan LHKPN pada tahun 2016 lalu. Saat ini tinggal melengkapi saja apakah bertambah atau berkurang, tegas Bupati yang baru dilantik menggantikan Emil Dardak yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jatim.

Menurut Mas Ipin, sapaan akrab dari M Nur Arifin ini KPK bahkan lebih mengetahui adanya harta yang tidak diketahui oleh Bupati Trenggalek ini. Ada sebidang tanah di sebuah desa yang ternyata itu adalah tanah sawah yang merupakan warisan dari bapak saya, jelas pria asli Surabaya ini.

Baca juga :