Hasto: Wali Kota Cilegon Langgar Ideologi, Konstitusi, HAM

Pasal 29 Ayat (2) UUD RI menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
Selasa, 13 September 2022 11:37 WIB Jurnalis - Haerandi

Banten, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut Wali Kota Cilegon Helldy Agustian telah melanggar prinsip-prinsip ideologi, konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran ikut menandatangani penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Kelurahan Geram, Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Menurut Hasto, Pasal 29 Ayat (2) UUD RI menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BacaMegawati Sampaikan Spirit Pancasila di Jeju Forum Korsel

Jadi apa yang dilakukan walikota itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi, ungkap Hasto, Senin (12/9).

Selain soal hak konstitusi, Hasto juga menilai Wali Kota Cilegon Helldy Agustian telah melanggar hak asasi, Ideologi Pancasila, dan hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif.

Baca juga :