Herry Wirawan Dihukum Mati, Menteri PPPA: Sudah Tepat!

Bintang: Tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses.
Jum'at, 20 Januari 2023 12:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menilai langkah Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat banding kepada Herry Wirawan atas tindakannya memperkosa 13 santriwati, sudah tepat.

BacaHasto: Dorongan Reshuffle Atas Dasar Evaluasi Kajian

Ia mengatakan tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi, siapa pun pelakunya.
Pemerintah pun terus memperkuat fundamental pencegahan kekerasan seksual, di antaranya dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses dengan peraturan yang sesuai. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun itu, tegas Bintang dalam siaran pers, Rabu (4/1/2023).

Bintang berharap, putusan kasasi tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku. Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan Undang-Undang (UU) terhadap setiap pelaku kekerasan seksual.

Baca juga :