Hizkia Darmayana: Jemaat GBT Sulit Bangun Gereja, PBM Nomor 9 & 8/2006 Bertentangan dengan Konstitusi

Kasus GBT Leyangan merupakan bukti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi alat tirani.
Minggu, 19 Juli 2026 00:23 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai kesulitan yang dialami Jemaat Gereja Beth-El Tabernakel (GBT) Kristus Alfa Omega di Leyangan, Kabupaten Semarang, dalam membangun rumah ibadah menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Menurut Hizkia, pengalaman yang dialami jemaat GBT Leyangan memperlihatkan implementasi regulasi tersebut dapat menempatkan hak konstitusional warga negara bergantung pada persetujuan mayoritas masyarakat di suatu wilayah.

Kasus GBT Leyangan merupakan bukti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 telah menjadi alat tirani mayoritarianisme yang bertentangan dengan Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kata Hizkia Darmayana, Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan bahwa kebebasan memeluk agama dan beribadah telah dijamin oleh UUD 1945, sehingga pelaksanaannya tidak semestinya bergantung pada dukungan atau penolakan kelompok mayoritas di lingkungan tertentu.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak gereja, upaya pendirian Gereja GBT Kristus Alfa Omega telah dimulai sejak tahun 2018. Pada saat itu, jemaat melakukan sosialisasi kepada warga RW 14 Perumahan Delta Asri 5, Desa Leyangan. Menurut pihak gereja, warga setempat tidak mempermasalahkan pembangunan gereja selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga :