Jakarta, Gesuri,id - Anggota Komisi IV DPR RI, drh. I Ketut Suwendra M.M, kembali menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat kecil, khususnya petani singkong di Provinsi Lampung. Secara konsisten memperjuangkan nasib petani singkong dalam berbagai forum resmi DPR RI, termasuk dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Pertanian, perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil nyata.
Harga singkong yang sebelumnya sempat terpuruk di kisaran Rp650 per kilogram, kini naik menjadi Rp1.350 per kilogram, namun di lapangan salah satu petani di Mesuji menyebutkan harga singkong per 17 Mei 2026 tertinggi mencapai Rp1.800 per kilogram, disambut penuh rasa syukur oleh masyarakat petani singkong di Provinsi Lampung.
Dalam berbagai kesempatan rapat di Komisi IV DPR RI, I Ketut Suwendra secara tegas menyampaikan bahwa negara tidak boleh membiarkan petani terus menjadi korban permainan tata niaga dan ketimpangan pasar. Ia menilai selama ini petani singkong berada pada posisi yang lemah akibat rendahnya harga beli, tingginya potongan rafaksi, hingga minimnya keberpihakan industri terhadap hasil produksi petani lokal.
Dalam Rapat Kerja bersama Menteri Pertanian, I Ketut Suwendra meminta pemerintah hadir secara nyata untuk melindungi petani singkong Lampung yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian harga.
Petani singkong tidak boleh terus-menerus menjadi korban. Negara harus hadir. Tidak boleh ada negara yang membiarkan petaninya miskin di tanah yang subur. Petani singkong bekerja keras, tetapi selama ini justru ditekan oleh sistem tata niaga yang tidak adil. Negara harus hadir dan berpihak, tegas I Ketut Suwendra dalam raker di Komisi IV DPR RI.