Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskanratifikasi perjanjian internasional harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kepentingan nasional, kehidupan rakyat, serta potensi dampaknya terhadap keuangan negara. Karena itu, DPR RI menilai pengesahan perjanjian internasional tidak dapat disamakan dengan mekanisme persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memiliki batas waktu tertentu.
Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian DPR RI sebagai wakil rakyat karena perjanjian internasional menuntut kewajiban negara peserta untuk melakukan sesuatu yang berpotensi berdampak pada keuangan negara dan kepentingan nasional, ujar Wayan saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dikutip Sabtu (12/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Wayan yang mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam sidang perkara Nomor 143/PUU-XXIV/2026. Pembacaan keterangan dilakukan secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang tersebut juga diisi dengan pembacaan keterangan pemerintah.
Dalam keterangannya, DPR berpandangan bahwa tidak adanya pembatasan waktu dalam proses pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian negara. Setiap perjanjian internasional dinilai perlu melalui kajian mendalam sebelum diadopsi menjadi hukum nasional, termasuk memastikan kesiapan instrumen hukum pendukung yang diperlukan.
DPR juga menilai permintaan pemohon agar pengesahan perjanjian internasional dilakukan pada masa sidang berikutnya sebagaimana mekanisme Perppu merupakan pendekatan yang kurang tepat. Menurut DPR, Perppu dan perjanjian internasional berada dalam rezim hukum yang berbeda, baik dari sisi dasar konstitusional, tujuan pembentukan, maupun konsekuensi hukum yang ditimbulkan.