Imam Apresiasi Disnaker Banjarmasin Buka Posko Aduan THR

Posko untuk memediasi karyawan dan perusahaan yang bermasalah dengan pencairan THR.
Rabu, 29 Mei 2019 15:23 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan, yang sudah proaktif untuk membuka posko pengaduan bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluhan belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaannya.

Baca:Hore,THRuntuk TNI-Polri Cair Akhir Bulan

Posko ini sangat bagus karena untuk memediasi antara karyawan dan perusahaan yang bermasalah dengan pencairan THR, ujar Imam saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Banjarmasin, Kalsel, Selasa (28/5). Kunspek dipimpin Anggota Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri.

Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, dibentuknya posko pengaduan THR ini sesui dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dalam hal ini di Kota Banjarmasin. Menurutnya, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri

Tujuh hari sebelum Idul Fitri semua perusahaan sudah harus beres membayar THR kepada karyawannnya, agar tidak ada protes terkait THR yang belum dibayar. Kita mengapresiasi Disnakertrans Banjarmasin tidak diam begitu saja, tapi secara proaktif memberi perhatian kepada perusahaan tentang kewajiban batas waktu harus membayar THR, imbuhnya.

Baca juga :