Imam: RUU Pengawasan Obat & Makanan untuk Perkuat Peran BPOM

Nantinya BPOM bisa lebih berperan secara mandiri melaksanakan fungsi pengawasan yang dilakukan secara independen dan komprehensif
Minggu, 22 Juli 2018 23:57 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Denpasar, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom) sangat penting untuk menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah melindungi masyarakat dari obat-obatan dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.

Hal itu diungkap Imam saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Bali, untuk menjaring masukan dan aspirasi terkait RUU BPOM, beberapa waktu yang lalu.

BPOM adalah Lembaga pemerintahan non kementerian, namun hal tersebut belum mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan. Termasuk obat tradisional, kosmetik, maupun suplemen kesehatan, kata Imam, di Denpasar, beberapa waktu lalu.

Imam menambahkan, BPOM di daerah mengeluh tidak adanya kewenangan dalam bertindak. Itu tidak ada kewenangan sama sekali, mereka mentahlah, cetusnya.

Diketahui, Komisi IX DPR RI tengah merancang Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom). Dengan adanya UU Waspom, nantinya BPOM bisa lebih berperan secara mandiri melaksanakan fungsi pengawasan yang dilakukan secara independen, komprehensif, dan perspektrum.

Baca juga :