Jokowi Segera Teken Perpres Soal Iuran BPJS Kesehatan 

Iuran BJKN kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan mulai 1 Januari 2020.
Kamis, 29 Agustus 2019 10:32 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Rencananya, kenaikan iuran yang diatur dalam perpres tersebut akan mengacu pada usulan kenaikan yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR.

Baca:Ribka Soroti Defisit AnggaranBPJS Kesehatan

Sri Mulyani mengusulkan iuran BJKN kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, langkah kenaikan iuran BPJS Kesehatan benar-benar harus dilakukan. Itu sudah kami naikkan, segera akan keluar perpres-nya. Hitungan seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR kemarin, katanya usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR/MPR, Rabu (28/8).

Menurut Mardiasmo, bila iuran BPJS Kesehatan naik, maka persoalan defisit anggaran perusahaan akan terselesaikan. Untuk itu, penerbitan perpres perlu segera dilakukan agar pemberlakuan kenaikan iuran bisa dilaksanakan mulai tahun depan. Insyaallah tidak ada lagi (defisit) dengan optimalisasi semuanya. Jadi, sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi, terang dia.

Baca juga :