Kargo Berbahaya Jadi Sorotan, Lasarus Minta Regulated Agent Berlaku di Jalur Laut

"Mewajibkan Kementerian Perhubungan untuk memberlakukan Regulated Agent terkait barang yang akan dikirim melalui kapal."
Sabtu, 22 Agustus 2026 16:01 WIB Jurnalis - Ali Imron

Jakarta, Gesuri.id -Komisi V DPR RI menyoroti celah pengawasan kargo yang dinilai masih memungkinkan barang berbahaya lolos hingga masuk ke dalam kapal. Untuk itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus pun mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan skema Regulated Agent atau Agen Terinspeksi sebagai lapisan pemeriksaan sebelum barang diberangkatkan melalui jalur laut.

Regulated Agent ini menjadi catatan penting dari kami, Pak Menteri, yaitu mewajibkan Kementerian Perhubungan untuk memberlakukan Regulated Agent terkait barang yang akan dikirim melalui kapal, kata Lasarus dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Perhubungan, Kepala BMKG, dan Kepala BNPP/Basarnas di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Melalui skema tersebut, setiap kargo logistik, terutama yang berasal dari pengirim tidak dikenal maupun konsolidator kargo, diharapkan menjalani pemeriksaan fisik menggunakan X-Ray sebelum memasuki kawasan pelabuhan. Mekanisme ini dinilai dapat memperketat pengawasan sekaligus menutup kelemahan sistem sebelumnya yang lebih banyak mengandalkan penyaringan kendaraan di area buffer zone.

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai, lemahnya pemeriksaan kargo secara independen dan ketat dapat menjadi celah masuknya bahan berbahaya ke dalam kapal. Karena itu, menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak awal agar risiko kebakaran maupun kecelakaan di tengah pelayaran dapat dicegah.

Kita potong celahnya di situ, supaya tidak ada lagi barang berbahaya yang tidak ketahuan masuk ke dalam kapal. Jangan sampai demi satu barang berbahaya milik satu orang, keselamatan satu kapal yang diisi ratusan manusia dipertaruhkan hanya supaya barangnya terkirim, ujarnya.

Baca juga :