Ngabang, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembatasan sosial di Kecamatan Menjalin mulai 5-18 November 2020 untuk mencegah semakin meluas kasus penularan COVID-19 di daerah tersebut.
Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus konfirmasi COVID-19 di wilayah Kecamatan Menjalin, kita memberlakukan pembatasan sosial. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran yang lebih luas di wilayah lainnya, kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Ngabang, Rabu (4/11).
Hal tersebut dilakukan pihaknya karena sudah ada tiga kasus konfirmasi COVID-19 yang meninggal di Kecamatan Menjalin.
Baca:Reses di Kabupaten Landak, Maria Tinjau Fasilitas Pertanian