Kasus Eksploitasi Seksual Anak Diminta Gunakan UU TPPO

Bintang menyatakan keprihatinannya atas kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.
Selasa, 18 Februari 2020 08:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta penanganan kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak tidak hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tetapi juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Dalam kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak, terjadi dua eksploitasi, yaitu eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi, kata Bintang dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta, Senin (17/2).

Baca:Menteri PPPABintangDarmawati Bukan Sosok Sembarangan

Bintang menyatakan keprihatinannya atas kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi melalui media sosial.

Baca juga :